BLORA- Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus mayat dalam karung yang ditemukan seorang penggembala sapi di tengah hutan jati Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) sore lalu.
Polres Blora dan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut setelah berhasil mengungkap identitas korban, yakni Deny Triatama (16) warga Kecamatan Jepon. Identitas itu terungkap dalam otopsi terhadap mayat bertato bintang tersebut di Rumah Sakit Umum R. Sutijono, Blora.
Berbekal keterangan tersebut Sat Reskrim Polres Blora pada Sabtu (13/7/2019) berhasil menangkap tiga dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Deny, yang mengakibatkan korban meninggal.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang menyatakan kasus penganiayaan itu berawal setelah korban dituduh mencuri HP rekannya pada saat nongkrong bareng. Kemudian, pada hari Senin (7/7/2019) malam, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum- minuman keras.
“Dari situlah awal korban dikeroyok rekannya tujuh orang hingga tewas. Saat ini kita baru amankan tiga tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ujar Anang, didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/7/2019).
Anang menambahkan, ketiga pelaku masih anak di bawah umur. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres. #teras.id
(wd)