JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memastikan terdapat 14 korban akibat bentrok yang terjadi antara dua kelompok warga di Register 45 Mekarjaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Rabu (17/7/2019) siang.
Baca juga: Soal Kecelakaan di Overpass Manahan, Kombes Ribut Akan Tangani Kasus Dengan Transparan
"Tiga orang meninggal dunia, sempat tersiar kabar empat. Positif (tewas) tiga, luka ada 11," kata Asep di Mabes Polri, Kamis (18/7).
Polri, kata dia, masih melakukan penyelidikan terhadap dua kelompok tersebut. Asep juga mengatakan ada kemungkinan korban tewas dan luka dalam bentrok tersebut adalah pelaku dan provokator.
Kekerasan ini terjadi lantaran adanya klaim kepemilikan lahan di Mesuji. Sengketa itu telah berlangsung lama, meski secara formal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pemkab Mesuji sudah ada kerjasama antar daerah. Kerjasama itu dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama (MOU) yang ditandatangani oleh dua kepala daerah.
"Berdasarkan riwayat konflik, sudah beberapa kali terjadi di area tersebut. Yang menjadi latar belakang persoalan itu sama, persoalan bagaimana mengolah lahan di sana. Tapi kali ini adalah lokasi hutan lindung yang sebetulnya tidak boleh untuk dilakukan upaya swadaya dari masyarakat atau kelompok tertentu," kata Asep.
Asep menuturkan Polisi sedang melakukan pendalaman soal regulasi yang digunakan antara dua pihak dan bagaimana pengelolaannya. Asep menjelaskan kepolisian juga telah mengupayakan tindakan preventif.
"Yang jelas institusi atau lembaga yang punya otoritas betul-betul bertanggung jawab bisa menegakan aturan di sana," katanya. #teras.id
(wd)