Hard News

Dituduh Melakukan Guna-guna ke Pacarnya, Pemilik Peternakan Ayam Dianiaya Sampai Babak Belur

Hukum dan Kriminal

19 Juli 2019 11:02 WIB

Pelaku penganiayaan (baju orange) saat gelar perkara di Mapolres Sragen.

SRAGEN, solotrust.com- Aksi pengeroyokan sadis terjadi di Mondokan, Sragen pada Senin (15/7/2019) dinihari sekira pukul 02.30 WIB. Gara-gara cewek, seorang pemilik peternakan ayam babak belur dikeroyok dua remaja. Satu dari pelaku berinisial MI (18) mengaku sebagai pacar dari ABG berinisial RN (17), siswi asal Gemantar, Mondokan. Motif asmara diduga menjadi pemicu aksi pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Produksi Si Juki The Movie Melibatkan 75 Animator



Korban diketahui bernama Pastoni (28) warga Dukuh Jatirejo RT 9, Desa Trombol, Mondokan. Aksi pengeroyokan terjadi di kandang ayam milik korban di Dukuh Bendorejo RT 17, Trombol, Mondokan.

Setelah satu pelaku telah ditangkap dan Polisi akhirnya kembali menangkap satu tersangka lagi. Tersangka kedua diketahui berinisial A (18) asal Tanon, Sragen.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sragen, Kamis (18/7/2019). Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan A (18) ditangkap Kamis (18/7/2019) atau dua hari setelah penangkapan MI (18), otak pengeroyokan terhadap juragan ayam bernama Pastoni (28) warga Dukuh Jatirejo RT 9, Desa Trombol, Mondokan.

Menurut AKP Harno yang pertama ditangkap adalah tersangka MI. Kemudian dua hari berikutnya, A  diamankan di rumahnya di Tanon. “Keduanya diamankan di Mapolres berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat AD 3829 ANF yang digunakan sebagai sarana ketika melakukan aksi pengeroyokan.” Ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kronologinya tersangka mendatangi korban di kandang ayam. Lalu menyeret korban keluar tangga kandang, dan memukulinya berulangkali. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja. Motif kasus itu diduga dipicu masalah pacar atau cewek. Tersangka MI mengaku tak rela jika pacarnya berinisial RN (17) diganggu oleh korban.

MI menyebut pacarnya telah diguna-guna oleh Pastoni. Dirinya tidak terima karena selama ini orang tua RN mengetahui bahwa dirinya adalah pacar RN.

“Terasangka I ini diguna-guna oleh korban, sehingga mereka emosinya naik, kalau-kalau nanti dari pihak keluarganya pacarnya menuduh kalau yang mengguna-guna adalah tersangka.” Jelas Kasatreskrim.

Kedua remaja itu bakal dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (saf)

(wd)