Hard News

Tipu Korban Hingga 95 Juta, Totok Harus Berurusan Dengan Polisi

Hukum dan Kriminal

5 Agustus 2019 17:21 WIB

Gelar kasus penipuan.

SOLO, solotrust.com - Seorang oknum pegawai Perusahaan Dinas Air Minum (PDAM) Kota Surakarta diringkus jajaran Satreskrim Polresta Surakarta.

Baca: Kurir Narkoba Modus Naruh Alamat Berhasil Diringkus Polisi



Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka bernama Totok Budi Santoso (45) warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Surakarta itu terjerat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 95 juta atas korbannya yang bernama Sumanto, warga Kampung Tegal Asri RT 05 RW 26 Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Surakarta.

Kasus itu terungkap dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada tanggal 2 Agustus 2019. Dimana sebelumnya pada bulan Juli 2017 lalu tersangka telah bertemu di rumah korban. Saat pertemuan itu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa ia mengaku bisa memasukkan anak laki - laki korban yang bernama Danang Eko Saputra untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM Kota Surakarta pada bulan Oktober 2018 lalu, dengan syarat kompensasi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.

Korban pun bersedia dan memberikan pembayaran secara bertahap hingga menyerahkan uang sebesar Rp 95 juta kepada pelaku.

Sesuai waktu yang dijanjikan, korban pun menanyakan kepada tersangka mengenai perkembangan penerimaan anaknya menjadi PNS di PDAM Kota Surakarta pada Oktober 2018. Akan tetapi tersangka menjanjikan mundur hingga bulan Agustus 2019.

"Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban pun berinisiatif untuk mencari informasi ke Rumah Dinas Walikota Surakarta. Tetapi saat itu korban tidak mendapati informasi adanya perekrutan PNS pada bulan Agustus 2019 seperti yang telah dijanjikan oleh pelaku. Merasa pihaknya dirugikan, korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Surakarta," ungkap Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/8/2019), di Mapolresta Surakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban serta saksi, Polisi pun mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat perjanjian bermaterai dan 4 lembar kwitansi bermaterai. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun. (Kc)

(wd)