Hard News

Kemenpan RB Wacanakan PNS Bisa Kerja Dari Rumah

Sosial dan Politik

10 Agustus 2019 18:03 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengangkat wacana agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil atau (PNS) bisa bekerja dari rumah. Gagasan atas wacana ini dimunculkan supaya sistem kerja PNS meniru gaya perusahaan rintisan atau startup.



Baca: Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun

Dengan demikian PNS akan memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Hal tersebut merupakan salah satu indicator yang ditetapkan. Hal itu diutarakan oleh Deputi Sumber Data Manusia Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Setiawan Wangsaatmaja.

“Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya mesti kayak bagaimana.” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium Kementerian PAN&RB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, ketidak setujuannya terhadap wacana PNS bisa kerja dari rumah.

“Saya tidak setuju! Kerja di kantor saja banyak yang tidak produktif apalagi di rumah?” tuturnya. Agus melanjutkan, jika para ASN tidak cocok kerja di rumah karena budayanya jauh berbeda dibandingkan dengan start up.

Sebelumnya dalam rapat anggaran bersama DPR RI, pemerintah memberikan sinyal untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2020 dengan harapan peningkatan kualitas kerja dari PNS apabila gaji dinaikkan. (dd)

(wd)