Hard News

Habis Manis Sepah Dibuang, YU Dilaporkan Polisi

Hukum dan Kriminal

13 Agustus 2019 12:54 WIB

Ilustrasi.


CILACAP - Cabuli gadis di bawah umur sampai dua kali, Yu (23)  buruh jahit di Jakarta, warga RT 13 RW 03 Dusun Karanganyar, Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung dua, Cilacap harus berurusan dengan Polisi.



Baca: Oknum Dosen Bejat Ini Nekat Cabuli Mahasiswinya

"Penangkapan itu dilakukan atas laporan orang tua korban DYP warga warga RT 03 RW 02 Desa Tayem Timur, Kecamatan  Karangpucung, Cilacap," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu Siswanto, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, kasus pencabulan itu berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka Yu melalui medsos. Apalagi antara tersangka dan korban sama-sama asal Karangpucung, hanya bertetangga desa. Dari seringnya bertemu di Medsos, membuat mereka menjadi akrab, bahkan terlibat percintaan.

Karena itu ketika tersangka pulang kampung, mereka sering pergi bersama hingga suatu waktu korban dan tersangka duduk berduaan di lapangan desa setempat. Merekapun asyik memadu kasih hingga tersangka mencabuli korban. Kedua sejoli itupun menjadi kecanduan melakukan perbuatan terlarang yang kedua kalinya di suatu bangunan sekolah yang ditinggal siswa liburan sekolah.

Namun  demikian, beberapa saat kemudian tersangka diketahui menghilang dan diperkirakan kembali ke Jakarta. Ketika korban mencoba menghubungi ya melalui Medsos. Merasa seperti habis manis sepah dibuang, korban pun menceritakan apa yang pernah diperbuah tersangka terhadapnya. Akhirnya orangtua korban melaporkan kasusnya ke Polsek Karangpucung. 

"Ketika tersangka diketahui tengah pulang kampung langsung kami tangkap," lanjutnya.

Guna mendukung proses lanjut, katanya, telah diamankan sepotong  baju lengan panjang warna pink corak putih, dan sepotong celana kolor panjang corak bunga warna putih,  Beberapa potong pakaian dalam, T shirt diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat  pasal perbuatan cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa, sebagaimana diatur dalam  Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. #teras.id

(wd)