TANJUNGPINANG– Seorang guru Bahasa Inggris berinisial PDB (25) di salah satu SMK, Kota Tanjungpinang ditangkap polisi karena berbuat cabul terhadap muridnya.
Baca: Oknum Dosen Bejat Ini Nekat Cabuli Mahasiswinya
PDB diduga melakukan tindakan cabul terhadap muridnya berinisial A (18) berjenis kelamin laki-laki. Perbuatan tersebut dilakukan mulai November 2018 hingga Mei 2019 lalu.
“Pelaku berbuat cabul terhadap A di rumah pribadinya, Jalan Hutan Lindung, Kota Tanjungpinang,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (12/8/2019).
Efendri menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan diancam maksimal 9 tahun penjara.
Pihaknya mengamankan barang bukti, 1 unit handphone miliki korban. Sedangkan bukti pelaku yakni, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 1 keping CD digital hasil rekaman video asusila berdurasi 0,23 detik dan 1 set sprei.
Menurut Efendri, berdasarkan pengakuannya, korban A dicabuli sekitar 14 kali dan keterangan pelaku tidak tahu melakukan berapa kali. "Pelaku mempraktikkan berbagai jenis model asusila di rumahnya sendiri,” jelasnya.
Efendri menerangkan kronologis terjadinya perbuatan tersebut. Awalnya, korban memiliki masalah dengan rekan akun di salah satu media sosial (medsos).
Kemudian korban mendatangi guru tersebut di rumahnya, dengan harapan mendapatkan solusi atas problem yang dialaminya saat itu.
Namun dimanfaatkan oleh pelaku atas kelemahan muridnya, yang berujung melakukan tindakan yang tak bermoral kepada A. “Korban diancam, jika tidak mengikuti kemauannya maka nilai bahasa Inggris nya error,” terang Efendri saat didampingi Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Suriya dan Kanit PPA nya.
Efendri menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus itu sebanyak 4 orang, yakni kedua orang tua korban, Mu dan AA selaku penerima video asusila pelaku dan korban.
“Pelaku merekamnya di HP, kemudian disimpan di laptopnya. Infonya disebarkan pelaku lagi kami selidiki,” tutupnya. #teras.id
(wd)