KARANGANYAR, solotrust.com- Sebuah rumah di Bulukan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah disegel KPK. Rumah milik Yuhan Ana Kusumo ini disegel karena terkait dengan kasus suap yang melibatkan Jaksa dan PNS di Yogyakarta.
Baca: Kantor Dinas PU Bidang SDA Yogyakarta Disegel KPK
Rumah yang beralamat di Jalan Mawar Timur II Blulukan, Colomadu, Karanganyar ini disegel pada Senin (19/8/2019) sore oleh KPK setelah sang pemilik diduga melakukan penyuapan kepada Jaksa yang menagani TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah)
Ada tiga ruangan yang disegel KPK di dalam rumah tersebut. Hingga selasa (20/8) siang kantor tampak sepi karena pintu juga terkunci. Yuan Ana Kusuma setelah ditangkap di kantornya sempat di periksa KPK di Mapolresta Surakarta hari Senin malam dan Selasa dinihari dibawa ke Jakarta.
Menurut orang tua Yuan Ana Kusuma, Waseso, anaknya mendapat pekerjaan sebuah proyek gorong gorong di Yogyakarta senilai Rp 4 milyar dan ditunjuk sebagai pemenang, bahkan uang muka juga belum terima dan menurutnya belum ada kerugain negara.
“Saya dengar anak saya dapat perkerjaan di Jogja, kerjaannya gorong-gorong atau apa gitu. SPK-nya belum jadi, tapi proses lelangnya sudah berjalan, sudah ditunjuk sebagai pemenang.” Tuturnya.
“Uang muka juga belum nerima. Jadi menurut saya kalau kerugian negara belum ada.” Tambahnya.
Waseso meminta kepada anaknya pemeriksaan KPK ini dihadapi saja.
Baca: KPK OTT Salah Seorang Jaksa Kejari Yogyakarta
“Karena KPK petugas negara dan jika bisa membantu ya dibantu. sampaikan apa adanya biar cepat selesai.” Pungksanya. (joe)
(wd)