Hard News

Dugaan Korupsi Kades Lampar Menguat, Puluhan Warga Datangi Polres Boyolali

Jateng & DIY

24 September 2019 10:42 WIB

Aliansi masyarakat peduli Lampar, Senin (23/9/2019) siang mendatangi Mapolres Boyolali.


BOYOLALI, solotrust.com- Puluhan warga yang mengatasnamakan aliansi masyarakat peduli Lampar, Senin (23/9/2019) siang mendatangi Mapolres Boyolali meminta kejelasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa (Kades) Lampar, Kecamatan Tamansari,Kabupaten Boyolali.



Andita Adi Prasetyo perwakilan dari Aliansi Peduli Masyarakat Lampar(APML) mengatakan, kasus tersebut sudah beberapa bulan ini belum ada kejelasan, sementara ini kasus itu diadukan ke aparat penegak hukum. Namun statusnya belum jelas, padahal, bukti permulaan sudah cukup dan bukti-bukti sudah lengkap.

“Kami warga Lampar sudah terlalu lama menunggu. Padahal hasil audit dari Inspektorat sudah ada tiga minggu. Tapi sampai sekarang tidak ada pergerakan dari kepolisian. Untuk itu kami datang kesini untuk minta kejelasan pohak kepolisian,” kata Andita kepada wartawan,Senin(23/9/2019).

Dikatakanya, hingga sampai saat ini dalam kasus tersebut sudah melakukan berbagai upaya yang disarankan dari aparat. Seperti audiensi, penghitungan dari Inspektorat. Bukti-bukti juga sudah ada semuanya. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan sama sekali.

“Hasil audit dari Inspektorat, pungli dan penggelapan sudah terbukti,”katanya.

Dugaan warga atas korupsi yang dilakukan Kades semakin kuat. Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan telah mengembalikan uang hasil pungli.

“Kalau tidak ada indikasi itu (pungli), pasti tidak akan mengembalikan. Yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut,”ujarnya.

Dia memperkirakan total uang yang diraup oleh Kades tersebut mencapai puluhan juta, bahkan mendekati seratusan juta. Karena, tiap RT saat itu dimintai uang minimal Rp 4 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Mulyanto mewakili Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan aduan warga sebenarnya sudah ditindak lanjutu. Sampai saat ini, pemeriksaan warga terus berjalan. Sudah ada 37 warga yang dimintai klarifikasi.

Begitu juga dengan Inpektorat yang merekomendasi teradu mengembalikan uang kerugian Negara itu dalam waktu 60 hari.

“Sesuai undang-undang BPK. 60 hari suruh mengembalikan. Kalau dalam waktu itu tak bisa, terus saya tingkatkan ke penyidikan,” terang Kasat.

Sedangkan, terkait dugaan punglinya masih akan digelarkan. Karena kalau pungli bukan kerugian Negara. Dan berdasarkan aturan, terkait pungli, kalau hanya Rp 50 jutaan, harus di win-win solution. Karena biaya penanganan korupsi itu lebih besar dari pada uang hasil punglinya.

Beberapa waktu lalu, Kades Lampar, Dwi Sugiyanto membantah pungutan tersebut. apa yang disampaikan saksi pelapor ini tidak benar. Karena pembangunan telah ditangani sepenuhnya oleh PPK.

“Kita tidak ada pungutan. Kalau swadaya untuk menambahi dana bantuan ada,"terang dia.

Untuk diketahui, selain dugaan ketidak beresan dalam mengelola keuangan desa tersebut, Kades diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap RT untuk setiap kali melakukan pembangunan infrastruktur.

Antara lain dugaan penyimpangan dana limbah pembuatan embung yang masuk ke desa. Dan dugaan adanya pungli setiap penurunan bantuan. Selain itu pengelolaan dana juga tidak transparan. (Jaka).

()