Viral

Gara-Gara Rokok, Dua Pengendara Motort Adu Mulut, Sampai Tanya Soal Undang-Undang

Viral

10 Oktober 2019 23:57 WIB

Ilustrasi.


Solotrust.com- Berkendara di jalanan dengan menyalakan rokok, sangat membahayakan pengendara lainnya. Utamanya pengendara motor, sebab abu atau bara api di puntung rokok bisa terbawa angin dan mengenai mata pengendara motor lain.  



Beberapa hari lalu media sosial sempat digegerkan dengan adanya video adu mulut antar pengendara motor. Penyebabnya tak lain karena rokok. Kejadian bermula ketika salah satu pengendara motor menyalakan rokok lalu berkendara. Namun percikan dari batang rokoknya beterbangan dan mengenai muka salah satu pengendara. Tak terima dengan pengendara motor yang menyalakan rokok tersebut, si korban kemudian menghentikan laju motor si pelaku. Usahanya berhasil, kemudian terjadilah cekcok antara kedua pengendara tersebut. Si pelaku yang merasa tidak merugikan orang lain tidak terima ketika tangannya yang tengah memegang rokok ditampik oleh si korban.

Rokokmu kui lho neng ndalan diatur (Rokokmu itu lho di jalan, diatur )” ujar si korban.

Lalu si pelaku pun menjawab bahwa dia merasa rokoknya sudah diamankan. Namun si korban yang merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan si pelaku kemudian kembali berujar bahwa percikan api dari rokoknya beterbangan dan mengenai dirinya.

Si pelaku lalu menjawab bahwa itu tidak sengaja. Percecokan kemudian berlanjut hingga si pelaku bertanya ke korban “Endi aturane opo? Undang- undange piro? Pasal piro? (mana aturannya? Undang-Undangnya berapa? Pasal berapa?” ujar pelaku bertanya dengan emosi.

Percecokan yang terjadi di titik nol kilometer Yogyakarta tersebut akhirnya dilerai oleh seseorang yang kebetulan juga berada di situ.

Merokok saat berkendara ada sangsinya apabila melanggar, yakni terancam pidana kurungan selama 3 bulan dan denda 750 ribu. Sebab peraturan itu sudah diatur pada Pasal 283 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan denda kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).” Bunyi Undang-Undang tersebut. (dd)

(wd)