KARANGANYAR, solotrust.com- Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku penjual tembakau gorilla. Pelaku bernama Taufik warga Tasikmadu selain menjual lintingan tembakau gorilla, juga mengonsumsi sendiri tembakau gorilla yang termasuk jenis narkotika tersebut.
Dalam rilisnya, Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan bahwa pelaku Taufik warga Tasikmadu ditangkap pada 30 september lalu di area parkiran ruko Pasar Sibedil, Kecamatan Jaten. Pria 24 tahun ini diduga pemakai sekaligus menjual lintingan tembakau gorilla.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti dua bungkusan berisi 10,41 gram dan 11,11 gram tembakau gorilla yang dibelinya secara online dari Jakarta, serta sebuah ponsel.” Ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Taufik dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu 35/2009 tentang narkotika. (joe)
(wd)