Hard News

Ricuh PSIM vs Persis Solo, AJI Yogyakarta Desak Perusahaan Media Tak Diam Atas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Hukum dan Kriminal

23 Oktober 2019 09:53 WIB

Pemain PSIM Yogyakarta berebut bola dengan Persis Solo di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Senin (21/10/2019).


YOGYAKARTA, solotrust.com – Dua jurnalis terkena imbas buntut kericuhan laga PSIM Yogyakarta kontra Persis Solo di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Senin (21/10/2019). Mereka adalah Guntur Aga Putra, pewarta foto Harian Radar Jogja terkena pukulan di bagian tengkuk dan Budi Cahyono jurnalis Goal Indonesia yang dipaksa pemain PSIM Achmad Hisyam Tolle untuk menghapus gambar aksi tak terpuji pemain tersebut.



Baca: Intimidasi Wartawan dan Tingkah Tak Terpuji Kepada Pemain Persis Solo, Aksi Tolle Disayangkan Banyak Pihak

Ada yang mencekik dari belakang, dan saya dipukuli. Saya sempat diminta hapus foto, tetapi tidak saya hapus,” bebernya seperti dilansir siaran pers Aliansi Jurnalis Indonesia Yogyakarta

Meskipun menerima perilaku yang tidak menyenangkan itu, Guntur lantas tak ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum, dirinya mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut lantaran ia sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan dilindungi hukum.

Sedangkan, wartawan Goal Indonesia Budi Cahyono diintimidasi Tolle tatkala kedapatan mengambil gambar tendangan kungfu yang dilakukan Tolle kepada salah seorang pemain Persis Solo M. Shulton.

“Waktu itu kamera saya sempat diambil Tolle, terus saya bilang agar di pinggir lapangan saja supaya lebih aman karena situasinya ricuh takutnya malah rusak, lalu ada Hendika Arga mengajak ke ruang ganti sambil menenangkan Tolle, ada Aldaier Makatindu juga saat itu. Pas di ruang ganti, saya diminta menghapus semua foto yang ada dirinya dari kamera, dan saya sudah memaafkan pemainnya," terang Budi.

Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando dalam siaran persnya mengatakan, bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis telah menghalangi hak publik untuk memperoleh berita akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.

“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Tommy.

Lanjut Tommy, tindakan kepada para jurnalis ini menunjukkan betapa tidak pahamnya mereka terhadap aturan hukum.

“Kekerasan para suporter terhadap Guntur ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Selain itu, juga dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers juga jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum,” papar Tommy

Lebih jauh diterangkan Tommy bahwa Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

“Ancamannya tak main-main, pelanggar bisa kena hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Para pelaku pemukulan ini mestinya tak main hakim sendiri dan belajar lagi soal hukum yang melindungi kerja jurnalis. Semestinya tidak boleh ada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis. Apabila terjadi kesalahan pemberitaan, ada mekanisme aduan jurnalis ke media tempatnya bernaung atau pun melaporkan ke Dewan Pers. AJI Yogyakarta juga mendesak Polisi agar mengusut tuntas pelaku kekerasan,” jabarnya.

Ia menambahkan, meskipun kerja jurnalis dilindungi dan dijamin undang-undang, AJI Yogyakarta mengimbau setiap jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional. Selain itu, pemimpin redaksi dan perusahaan media seharusnya memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya, terutama ketika meliput ke daerah berpotensi konflik dan mengancam kerja jurnalistik serta mengancam reporternya.

AJI Yogyakarta juga mendorong agar perusahaan media tempat Guntur bekerja mendampingi pelaporan ke pihak kepolisian. Tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, namun sedikit yang diselesaikan secara hukum.

Baca: Laga PSIM Jogja Vs Persis Solo Ricuh. Mobil Polisi Sampai Dibakar

“Kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola di Yogyakarta sebelumnya pernah terjadi dan tidak tuntas ditangani melalui proses hukum. Buruknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola menjadi preseden buruk,” pungkas Tommy. (adr)

(wd)