Hard News

Rekruitmen CPNS Tahun Ini Segera Dibuka, Catat Syarat-Syaratnya

Sosial dan Politik

29 Oktober 2019 12:55 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaraan penerimaan CPNS Tahun 2019 akan dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.

Baca: Rekruitmen CPNS Tahun Ini Ada 63.324 Formasi Guru



Ia mengingatkan para peminat, dalam masa pendaftaran tersebut dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya, yang dipersyaratkan oleh instansi.

Bima Haria meminta masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question(FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

“Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” jelas Bima Haria.

Bima menambahkan, dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring. Sebagai alternatif terakhir, menurut Kepala BKN, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan formasi,” tutur Bima Haria.

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. (sumber: setkab)

(wd)