Hard News

Dikepung 1.472 Iklan Rokok, Satpol PP Solo Mulai Tegas

Sosial dan Politik

31 Oktober 2019 15:04 WIB

Buku Anak-Anak di Kota Solo Dikepung 1.472 Iklan Rokok.


SOLO, solotrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mulai menggalakkan penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena di beberapa tempat masih didapati pelanggaran, hanya saja masih sebatas diberikan teguran karena masih dalam tahap sosialisasi.



Pihaknya mengaku sudah sering melakukan teguran pada sejumlah orang yang nekat merokok maupun penjual asongan rokok di KTR, seperti Taman Monjari, Taman Cerdas, Manahan. Namun belum dikenakan tindak pidana ringan baru sebatas sosialisasi untuk memberikan pemahaman agar tidak mengulangi ke depannya.

"Diundangkan Agustus lalu, satu tahun disosialisasikan. Kalau sanksi ditegakkan bisa kena tipiring, problemnya sebagian kalangan menganggap merokok tidak mengganggu, edukasi dari berbagai elemen, dalam fatwa MUI juga jelas mengatur bahwa merokok di tempat umum di larang, kalau asapnya tidak mengganggu orang lain ya monggo, kalau di ruang publik ya jangan, residu rokok masih di tempat orang rokok." ujar Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan.

Di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) khususnya kantor Pemerintahan Kota Surakarta, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo telah berkomitmen di Balai Kota dilarang merokok, maka dari itu pihaknya tak segan menegur PNS yang masih membandel merokok di tempat yang dilarang dan dilaporkan kepada wali kota.

“Kalau kedapatan kami mohon untuk dimatikan kami sediakan asbak, tapi kalau nekat kami foto kami lapor ke atasan atau ke pak wali langsung, untuk PNS di PP 53/2010 ada pelanggaran Satpol PP penegakan, namun sanksi diberikan oleh wali kota dan inspekorat,” jelasnya

Menurut Arif, lebih baik sanksi bagi pelanggar Perda KTR dikenakan tipiring 3 bulan, karena sanksi 6 prosesnya dinilai terlalu panjang, meskipun bisa ditegakkan sanksi 6 bulan tersebut.

“Kalau tipiring kan pengadilan cepat bahwa pelaku tertangkap tangan, diajukan, contohnya seperti pelanggaran lalu lintas misal tidak memiliki kelengkapan berkendara, atau pelaku pembuang sampah sembarangan itu kita lakukan tipiring ancaman 3 bulan, kalau 6 bulan kan prosesnya panjang harus pemberkasan lengkap dan lain-lain,” bebernya

Berdasarkan hasil monitoring Iklan, Promosi, Sponsor (IPS) Rokok yang dilakukan yayasan Kakak bersama Forum Anak Surakarta didapati 1.472 konten rokok di jalanan, yang disayangkan adalah pinggir jalan tidak masuk dalam KTR.

"Monitoring dilakukan di 6 jenis kawasan seperti taman cerdas, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas kesehatan, dan kantor pemerintahan (Kelurahan) dari 5 kecamatan di Solo," kata Direktur Yayasan Kakak Shoim Sahriyati.

Shoim menjelaskan, dari hasil monitoring itu terdapat 80 titik KTR yang terdiri dari 4 taman cerdas, 8 angkutan umum (bus dan angkutan kota), 8 tempat ibadah (masjid dan gereja), 10 fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, dan rumah sakit), 15 Kelurahan, dan 35 sekolah (TK, SD, SMP, dan SMA).

"Seperti di Taman Cerdas sudah ada tulisan darang merokok, tapi masih ada yang nekat merokok. Banyak temuan puntung rokok di sana, banyak penjual rokok, bau asap rokok,” terang dia.

Ketua Forum Anak Kota Surakarta, Belva Aulia, menilai IPS Rokok sangat besar pengaruhnya melahirkan perokok pemula. Sehingga perlu adanya ketegasan membinasakan IPS Rokok melalui Prda Reklame, bahkan pihaknya ingin melakukan aksi mengganti spanduk rokok dengan spanduk ramah anak untuk menekan angka perokok pemula.

“Di dekat sekolah saya masih banyak yang menggunakan konten rokok, dari hasil penelitian mereka dikasih uang Rp 300 ribu untuk memasang spanduk rokok di warung selama periode berapa bulan gitu, menurut saya seharusnya ada landasan hukum untuk menegakkan itu, IPS Rokok harus diganti iklan ramah anak, apalagi kita menuju Kota Layak Anak Paripurna jadi harus didukung seluruh pihak, bukan menghilangkan perokoknya, kalau merokok bisa di tempat yang tidak memaparkan asap ke orang lain. Kalau ini bisa diatur, angka perokok baru bisa juga ditekan," ucap siswi kelas X SMA N 1 Surakarta itu. (adr)

(wd)