Hard News

Ketiga Kalinya Polresta Solo Menang Atas Gugatan Praperadilan Kasus Laka Overpass Manahan

Hukum dan Kriminal

6 November 2019 11:32 WIB

Tabrak lari di Overpass Manahan pada 1 Juli 2019 lalu.


SOLO, solotrust.com- Satlantas Polresta Solo menang hattrick atas gugatan praperadilan dalam kasus tabrak lari overpass Manahan. Bagaimana tidak, tiga kali aparat kepolisian digugat secara praperadilan dan tiga kali pula majelis hakim memenangkan pihak berwajib. Hal tersebut terjadi pada sidang putusan Selasa (5/11/2019).



Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan suami korban, Marten Jelipele, termasuk status Martin dalam kasus ini. Sebab hakim menilai Martin bukanlah saksi pelapor maupun pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini.

Sidang ini sendiri berlangsung selama 30 menit lamanya, setelah tidak ada sanggahan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang selesai. Kasubbag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestuti mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Kita Sudah melakukan sesuai dengan SOP dan sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan.” Jelas Iptu Rini

Hal senada juga diungkapkan Kanit Laka Satlantas Polresta Solo Iptu Adis Gani Gatra yang juga hadir di lokasi. Pihaknya masih terus mengusut dan mencari pelaku yang saat ini masih kabur pasca menabrak Retnoning Tri di simpang y overpass Manahan awal bulan Juli silam.

“intinya dari pihak Kepolisian tidak pernah mengarahkan kasusu ini ke SP3, intinya bahwa kasus ini dihentikan tidak pernah, dari pihak kepolisian secara keberlanjutan masih terus melakukan proses penyelidikan untuk perkara laka lantas overpass Manahan.” Jelas Iptu Adis.

Disinggung soal kendala, Adis mengungkapkan pihak kepolisian kesulitan dalam melakukan identifikasi kendaraan karena rekaman cctv pecah ketika diperbesar.

Sementara itu kuasa hukum Martin, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut, namun bukan berarti pihaknya berhenti mengawal kasus tersebut.

“Selaku pemohon menghormati putusan dari yang mulia majelis.” Ucapnya.

Sapto menegaskan pasca putusan ini pihaknya akan melakukan diskusi dengan kliennya terkait langkah hukum kedepan. (daw)

(wd)