KARANGANYAR, solotrust.com- Petugas gabungan Satpol PP Pemkab Karanganyar dan Pemprov Jawa Tengah menyita 1.000 bungkus lebih rokok ilegal dari toko kelontong di wilayah kecamatan Kebakkramat, Mojogedang dan Jenawi, Selasa (12/11). Rokok tersebut tanpa cukai maupun bercukai palsu.
“Penjual sudah ditanyai. Dari siapakah rokok cukai ilegal itu? Mereka bilang hanya disetori. Tapi tidak tahu siapa juragannya. Yang menyetor tinggal menagih hasil penjualan. Saat razia, kebetulan tidak bertepatan saat dropping barang. Namun kami terus akan menelusuri alurnya,” kata Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto Kamis (14/11) kepada wartawan
Joko mengatakan modus pelaku pemalsuan cukai rokok dan rokok tanpa cukai mulai terang-terangan. Dulunya, barang ilegal itu diselundupkan di kiriman sembako. Namun kini langsung dari sales ke penjual di toko.
Sebanyak 25 personel Satpol PP diterjunkan pada razia kali ini. Sebelumnya, lokasi sasaran razia sudah diintai.
Di Kebakkramat dan Mojogedang, aparat mendapati ‘rokok bodong’ dijual di etalase toko. Jumlahnya tidak seberapa, namun membuktikan peredarannya belum berhenti.
Berbekal scanner hologram, aparat mampu mendeteksi keaslian pita cukai. Selain itu, aparat juga menempel stiker imbauan peredaran rokok ilegal.
“Di Kebakkramat dan Mojogedang, paling hanya satu slop kalau dikumpulkan,” katanya.
Sedangkan di Jenawi, aparat Satpol mendapati rokok bodong sampai 60 karton. Isi tiap karton rata-rata 15-20 bungkus. Rokok tersebut dibalut bungkus berbagai merek lokal dan merek terkenal lainnya.
Dikatakan Joko, hasil sitaan pada razia kali ini termasuk terbesar sepanjang tahun 2019.
“Jika dihitung, 1.000 bungkus lebih yang disita,” katanya. (Joe)
(wd)