Pend & Budaya

Menristekdikti: Perguruan Tinggi Harus Fasilitasi Penyandang Disabilitas

Pend & Budaya

7 Desember 2017 19:58 WIB

Hari Hak Asasi Sedunia di UNS. (Solotrust.com/Sq)

SOLO, solotrust.com - Perguruan tinggi harus dapat menjadi rumah belajar bagi semua mahasiswa dan dosen, termasuk bagi kelompok disabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam acara peringatan Hari HAM ke-69 sedunia, Kamis (7/12/2017).
 
Menristekdikti mengakui belum semua penyandang disabilitas memiliki akses ke perguruan tinggi. Sementara perguruan tinggi juga belum banyak yang memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan hak asasinya.
 
"Hanya beberapa perguruan tinggi yang mampu menyediakan fasilitas yang memudahkan civitas akademika untuk belajar dan mencapai semua tempat untuk semua civitas akademika secara mandiri," kata Staf Ahli Bidang Akademik Kemenristekdikti Paulina Panen yang mewakilkan Meristekdikti di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 
 
Padahal, pendidikan tinggi yang inklusif sendiri telah diatur dalam permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Dalam pasal nomor 5 disebutkan bahwa perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana dengan kebutuhan mahasiswa Berkebutuhan Khusus. 
 
Untuk itu, Menristekdikti mengajak semua lapisan masyarakat mulai dari LSM, swasta, pemerintah, akademisi, cendekiawan, industri untuk bekerjasama mewujudkan perguruan tinggi sebagai rumah belajar yang inklusif. "Mari kita eratkan tangan untuk membangun rumah belajar inklusif di Tanah Air kita," tegasnya. 
 
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menambahkan bahwa pemerintah Indonesia wajib menyediakan sekolah berkebutuhan khusus dan sekolah inkusif di semua jenjang pendidikan. Sementara sejauh ini, Kemenhumkam baru mencatat terdapat 9.130 sekolah inklusi, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian 2.186 sekolah berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia termasuk tempat-tempat khusus bagi kaum disabilitas di perguruan tinggi. (Sq-A)

(redaksi)