YOGYAKARTA, solotrust.com- Penjualan 8.000 liter BBM illegal berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Toni Surya Putra mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk tangki yang mengangkut 8.000 liter solar. Penangkapan dilakukan karena tiga orang terduga pengangkut BBM tidak dapat menunjukkan bukti dokumen niaga yang sah. Ketiga tersangka itu berinisial SS (40), EP (39), LS (42).
“Setelah dicek kelengkapan dokumennya tidak sah,” terang Kombes Pol. Toni Surya Putra di Mapolda DIY, Rabu (27/11/2019) dilansir dari tribratanews.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dengan kendaraan truk yang sebelumnya telah dimodifikasi, sehingga mampu menampung solar hingga 5.000 liter.
“Tersangka seolah-olah mengisi BBM seperti biasa untuk kepentingan transportasi padahal (truk) sudah dimodifikasi kemudian ditampung di suatu tempat,” jelas Tony.
Setelah disimpan dalam drum penampungan, kemudian BBM ilegal disedot untuk dimasukkan ke dalam truk tangki. Berpura-pura layaknya distributor BBM legal, pelaku menjualnya ke sejumlah pelaku industri dengan harga Rp7.600 per liter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(wd)