Hard News

Penjual Soto Buta, RS Mata Solo Bantah Sodori Uang Damai Rp75 Juta

Hukum dan Kriminal

28 November 2019 14:01 WIB

Jumpa pers RS Mata Solo bersama kuasa hukum menyikapi kasus penjual soto buta, Kastur di Hotel Harris Solo, Rabu (27/11/2019)

SOLO, solotrust.com - Pihak RS Mata Solo (RSMS) secara tegas membantah telah menawari uang damai sebesar Rp75 juta kepada Kastur, penjual soto yang mengalami kebutaan pascaoperasi.

Terkait gugatan perdata, RSMS melalui kuasa hukumnya, Rikawati, menyatakan pihak RS Mata Solo bakal melaluinya tahap demi tahap mengikuti proses persidangan. Setelah menerima gugatan, RS Mata Solo memberikan uraian hak jawab yang telah diberikan dalam persidangan, Selasa 26 November 2019. Kastur menyampaikan gugatan dan keterangan kepada media tidak sesuai fakta sebenarnya, misalnya buta karena kesalahan dokter RH.



"Sebelum melakukan operasi, dokter RH sudah menanyakan apakah ada penyakit lain yang diderita. Beliau ini sudah terbuka dan mengakui sejak awal bahwa ada penyakit ini, mengonsumsi obat ini, ketika ditensi sudah ngaku di awal, sekarang kok bisa seolah-olah kesalahan pada dokter RH," katanya dalam jumpa pers di Harris Hotel Solo, Rabu (27/11/2019).

Selain itu, lanjut Rikawati, tidak benar Kastur diundang pihak rumah sakit mata untuk ditawari uang damai sebesar Rp75 juta, yang benar adalah dia mengajukan surat permohonan kemanusiaan kepada RS Mata Solo.

"Kastur mengajukan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata," ujar Rikawati.

Bahkan, RS Mata Solo membantu koordinasi dengan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta untuk membantu operasinya yang notabene memiliki reputasi bagus. Biaya pencangkokan kornea mata Kastur juga telah ditanggung RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp5 juta. Kami sudah memberikan, baik tunai maupun transfer," jelas Rikawati.

Lalu, karena permintaan Kastur yang menganggap dirinya sudah tua, ia merasa tak memerlukan pencangkokan dua mata, melainkan hanya satu mata saja cukup. Kastur pun mempertimbangkan dua hari kemudian minta tunai lagi. Setelah biaya diserahkan, bukannya digunakan untuk melakukan pencangkokan kornea mata ke RSCM Jakarta, justru dana CSR itu digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi membayar utang.

"Tiba saatnya di persidangan akan kami buktikan semuanya, dia yang tidak mengalokasikan dana itu kenapa yang disalahkan dokter RH? Dana itu dana sosial karena kemanusiaan bukan karena kasus Pak Kasturnya. Ini dana CSR seperti untuk pembagian kacamata gratis dan lain sebaginya, ada klausulnya semua," tukas Rikawati.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kastur, Bekti Pribadi, mengatakan kliennya diduga diagnosis katarak dan akhirnya pada tahun 2016 dilakukan operasi mata sebelah kanan. Bukannya membaik, lama-lama penglihatannya menjadi buram hingga akhirnya mengalami kebutaan.

"Empat pekan pascaoperasi, matanya menjadi buta. Pak Kastur sempat dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang, dokter bilang ibarat kaca mobil kornea mata Pak Kastur sudah penuh goresan dan dalam. Kemudian dirujuk ke RSCM Jakarta dengan biaya Rp30 juta per kornea dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan," beber dia, Selasa (26/11/2019).  

Terkait kebutaannya ini, Kastur mengaku kini tak bisa lagi berjualan soto. Alhasil, pendapatannya menurun drastis.

"Sekarang anak sama emaknya yang jualan, sekarang pendapatannya jauh, ndak ada separuhnya,” ucap dia. (adr)

(redaksi)