MEDAN – Tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia dibekuk Polisi. Mereka melakukan aksinya dengan menjual wanita muda untuk dijadikan pekerja seks di Malaysia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, ketiga terduga pelaku diantaranya, Nurbetty alias Bebby alias Mami alias N (40). Dia ditangkap dari salonnya di Jalan Pasar V Gang Salak IX, Kecamatan Percut Sei Tuan itu.
Baca: Oknum Dosen Bejat Ini Nekat Cabuli Mahasiswinya
Dari keterangan N, Polisi turut menciduk dua rekannya, yakni Rudi Syafril Lubis alias R (39) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan dan Joni Markus alias J (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
“Kedua pria itu ditangkap di kawasan Kota Dumai saat akan membawa korban FF (17) warga Jalan Pelikan, Kelurahan Kenanga, Percut Sei Tuan, menuju Malaysia,” kata Dadang kepada wartawan saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).
Dadang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban yang masuk ke pihaknya. FF dinyatakan hilang karena sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut personel kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang wanita berinisial N dan dua rekan prianya R dan J berhasil ditangkap.
“Dari keterangan pelaku, korban diketahui sudah dibawa ke Tanjungbalai dan lanjut ke Dumai oleh R dan J. Yang memfasilitasi sewaktu mereka di Tanjungbalai adalah R, sedangkan di Dumai J. Saat di Kota Dumai itulah kita sergap keduanya,” kata Dadang.
Dari keterangan R dan J diketahui korban nantinya akan dijual ke Malaysia kepada seorang Germo berinisial, E alias Koko. Oleh Koko, korban rencananya akan dipekerjakan di tempat Spa yang melayani pria hidung belang. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menawarkan pekerjaan di restoran.
“Kenyataannya mereka dipekerjakan di SPA plus-plus. Kalau korban mampu melayani pria hidung belang, dia akan mendapat Rp 21 juta per sepuluh hari. Jika bersedia diajak kawin kontrak mendapat Rp 80 juta per tiga bulan,” jelasnya. Kita akan mendalam kasus ini untuk menangkap Koko,” ungkap Dadang.
Kepada polisi, sambung Dadang, ketiganya mengaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku N bertugas mencari korban dari salon yang dikelolanya. R mengurus administrasi seperti pasport, sedangkan J memfasilitasi korban seperti hotel dan lainnya.
Jika berhasil merekrut, N mendapat imbalan sebesar Rp 3,5 juta per orang. Sedangkan R Rp 23 juta, dan J dibayar Rp10 juta apabila berhasil membawa korban ke Malaysia.
“Ternyata mereka sudah menjual empat wanita di bawah umur. Umurnya berkisaran 15 sampai 17 tahun,” pungkas Dadang.
Sementara, N yang diwawancarai wartawan mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Bahkan ia beralibi bahwa korban setuju ketika ditawarinya pekerjaan sebagai karyawan Spa plus-plus di Malaysia.
Baca: Kenalan di Facebook, Danang Cabuli Perempuan di Bawah Umur 3 Hari Berturut-turut
“Kerjaan dia (korban) memang seperti itu dan dia mau kok. Karena itu saya kenalkan sama R (pelaku). Setelah mau, saya serahkan dia komunikasi langsung dengan bos saya orang Malaysia, E alias Koko. Saya tugasnya hanya mempercantik dia (korban) saja,” cetusnya. #teras.id
(wd)