KLATEN, solotrust.com- Satuan Reskrim Polsek Klaten Kota bersama Kejaksaan Negeri Klaten menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kepada bapak kandungnya, Rabu (18/12/2019).
Proses rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Johan Okiyanto (29) kepada Girno (55) yang merupakan ayah kandungnya sendiri dilakukan di lokasi rumah pelaku.
Baca: Cekcok, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Kapolsek Klaten Kota AKP Suyadi mengatakan, pelaku memperagakan 21 adegan, mulai dari ayahnya yang datang usai bekerja mencari rosok, pelaku memukul kepala dan mencekik korban hingga pelaku pergi dari rumah dan meninggalkan jasad ayahnya yang terkapar tak berdaya selama beberapa hari.
“Tersangka ini emosi, memukul, setelah memukul korbannya jatuh kepalanya natap (membentur -red) tembok pelipisnya kanan natap pojok meja terus tidak sadar.” Jelas Kapolsek.
Selama proses rekontruksi, garis Polisi terpasang di sekeliling tempat kejadian perkara. Rekontruksi ini dilakukan oleh Satreskrim Polsek Klaten Kota dan Kejaksaan Negeri Klaten dengan menghadirkan pelaku secara langsung.
Kasus KDRT yang dilakukan oleh anak kepada ayah kandungnya sendiri ini lantaran kesal sering dinasehati oleh ayahnya. Dalam rekrontruksi kali ini menjadi pusat perhatian warga sekitar untuk melihat jalannya proses rekontruksi pembunuhan ini.
Baca: Anak Durhaka, Tega Tinggalkan Ibunya Sendiri di Depan Sebuah Toko
Pelaku dijerat dengan pasal Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Pelaku mendapat ancaman ganjaran kurungan selama 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (jaka)
(wd)