SOLO, solotrust.com- Pasangan suami istri Tatik Sri Herwati dan Supriyanto harus meringkuk di balik jeruji akibat melakukan aksi penipuan. Keduanya ditangkap setelah melakukan tindak pidana penipuan, yakni dengan menjual kalung emas palsu di sebuah toko emas ternama di kawasan Laweyan.
Kapolsek Laweyan Kompol Ary Sumarwono mengatakan, tersangka merupakan orang suruhan yang selalu mendapat upah Rp 200 ribu setelah berhasil menjual emas palsu.
Baca: Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol Cargo Pesawat, Pelaku Adalah Karyawan Resmi Porter Bandara
“Tersangka ini menjual atas perintah seorang pria yang berada di Semarang, yang kini masih dalam pencarian petugas kepolisian.” Jelasnya, Jumat (20/12/2019).
Dalam modusnya, tersangka menjual kalung emas imitasi dengan memasang pengait kalung yang terbuat dari emas asli. Upaya tersebut telah dilakukan berkali-kali hingga akhirnya perbuatannya diketahui dan ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka yakni Tatik Sri Herawati yang merupakan istri dari tersangka Supriyanto tidak ditahan, lantaran sedang hamil tua dan akan melahirkan, sedangkan tersangka Supriyanto kini tengah ditahan di Rutan Klas 1 A Solo.
Baca: Rekontruksi Pembunuhan di Klaten, Terungkap Bagaimana Pelaku Membunuh Ayahnya Sendiri
Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kalung emas imitasi sebanyak 23 untai, lengkap dengan nota. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (daw)
(wd)