Hard News

4 Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda di Mojogedang Ditangkap

Hukum dan Kriminal

28 Desember 2019 23:01 WIB

4 orang pelaku pengeroyokan ditangkap Polisi.


KARANGANYAR, solotrust.com- Dua pemuda menjadi korban pengeroyokan saat hajatan warga di Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. Atas kejadian tersebut Satuan Reskrim  (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap empat orang yang diduga menjadi pelaku mengeroyok tersebut.



Data yang dihimpun dari Satreskrim, Polres Karanganyar, empat orang yang ditangkap yakni HFJ, AP alias Lempok, SH alias Kenci dan DM. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Mojogedang. Mereka diduga mengeroyok dua pemuda Mojogedang yakni Aldi Supriyanto  dan Purwanto. Peristiwa itu terjadi di jalan kampung dekat rumah warga yang menggelar hajatan, Senin (23/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.  

Baca: Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 11 Pelaku Pengeroyokan di Sukoharjo

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi dalam rilisnya di mapolres, Kamis (26/12) mengatakan, awal kejadian empat pelaku diduga jengkel melihat korban datang dalam kondisi mabuk di acara hajatan, dan akhirnya  terjadi pengeroyokan hingga korban mengalami luka pada bagian muka dan mata.

“Sebelumnya dua korban datang hendak menikmati hiburan, mereka berjoget bersama warga lain di situ ada warga kampung nyinom tempat hajatan dan merasa apa yang dilakukan dua orang itu provokatif, mereka menyuruh korban pergi dan kemudian terjadilah pengeroyokan.” Jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya menyayangkan aksi pengeroyokan itu padahal di lokasi kejadian ada Polisi yang berjaga.

Sementara itu  salah satu pelaku DM mengaku terganggu dengan perilaku dua korban sehingga nekat mengeroyok.

Baca: Pengendara Motor Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal

Dalam kejadian penganiayaan ini Polisi menerapkan dua pasal karena salah satu pelaku masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur diterapkan pasal 170 ayat (1), ayat (2) KUHP Juncto Undang-Undang RI no.11/2012 tentang sistem peradilan anak dan tersangka dewasa dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHP, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun. (joe)

(wd)