Hard News

Dinsos Bogor Pulangkan Enam Perempuan Korban Kawin Kontrak

Hukum dan Kriminal

31 Desember 2019 23:58 WIB

Kasus kawin kontrak di Bogor.


BOGOR - Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah memulangkan enam perempuan korban kawin kontrak yang diamankan aparat kepolisian di Desa Cibereum, Cisarua, pada 23 Desember 2019. Mereka dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan, namun harus terus melapor ke Dinsos.



"Sudah kami pulangkan, tapi harus dan wajib lapor kepada kami," ujar Kepala Bidang Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah, Senin (30/12/2019).

Dian mengatakan tidak dilakukan penahanan dan hanya memberi pembinaan kepada enam perempuan tersebut. Alasannya, mereka adalah korban perdagangan manusia bermodus praktik haram kawin kontrak.

Meski keenam wanita tersebut sudah dibina dan dikembalikan ke keluarganya, Dian mengatakan mereka tetap dalam pembinaan Dinsos setempat atau sesuai dengan domisili masing-masing. Selain menjadi korban, mereka pun berstatus sebagai saksi.

"Mereka berasal dari Kota dan Kabupaten Sukabumi 3 orang. Cianjur 2 orang dan 1 orang (dari) Kota Bogor," ucap Dian.

Dian juga menyatakan bahwa para korban tersebut menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab mereka terlibat dalam jejarin praktik perdagangan manusia tersebut. Mereka rata-rata mendapat iming-iming uang besar dari para muncikari. #teras.id

(wd)