Hard News

Polda Jateng Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan di Sukoharjo

Hukum dan Kriminal

27 Januari 2020 09:39 WIB

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan di Kabupaten Sukoharjo

SOLO, solotrust.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan di Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan menyebabkan empat orang korban terluka.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan, para pelaku teridentifikasi berasal dari sebuah perguruan silat. Ketujuh tersangka berhasil diamankan, yakni RM (20), AZ (20), MT (21), SK (25), FH (19), AS (15), dan VR (15).



"Dua pelaku yang berhasil diamankan masih di bawah umur, jadi penanganannya dilakukan secara diversi, sedangkan yang lain diselesaikan  sesuai pasal yang dikenakan," paparnya, Jumat (24/01/2020), di Mapolresta Solo.

Budhi mengungkapkan, tindakan pengeroyokan dilakukan para pelaku dipicu niat balas dendam. Peristiwa terjadi saat para pelaku pulang dari menghadiri pertemuan perguruan silat di Boyolali.

"Mereka pulang menuju Solo dan sudah mendapati temannya terluka akibat dikeroyok oleh anggota perguruan silat lain, tepatnya di daerah Kartasura. Nah, dari situlah awal perbuatan pengeroyokan terjadi, Rabu (15/01/2020) lalu sekitar pukul 00.54 WIB, tempat kejadian perkara di sebuah warung angkringan," paparnya.

Kombes Pol Budhi Haryanto menambahkan, begitu mengetahui temannya terluka karena diserang anggota perguruan silat lain, para pelaku kemudian emosi. Saat itu mereka melihat ada sekelompok warga yang ternyata dari perguruan silat lain di sebuah angkringan.

"Mereka langsung dikeroyok hingga korban mengalami luka-luka. Keempat korban merupakan warga Sukoharjo. Mereka adalah MS (18), DD (18), FK (17), dan RK (18). Setelah melakukan aksi pengeroyokan itu para pelaku bersama teman lainnya langsung meninggalkan lokasi kejadian," pungkasnya.

Polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (awa)

(redaksi)