JAKARTA, solotrust.com– Meminimalisir pelanggaran lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan kepada pengendara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai Senin (3/2/2020).
Baca: Andreas Guntoro, Sosok di Balik E-Tilang di Indonesia
Kamera E-TLE diketahui telah mulai menangkap pelanggaran para pengendara sepeda motor sejak 1 Februari lalu. Namun, pada 1 dan 2 Februari 2020, pihak Kepolisian belum menerapkan sanksi penilangan.
“Sudah mulai dilakukan penilangan terhadap pelanggaran hari ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dilasir dari laman resmi Humas Polri.
Terdapat 12 kamera E-TLE yang siap untuk digunakan. 12 kamera tersebut terpasang di Jalan Sudirman – Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera E-TLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Mekanisme penindakan pada kendaraan bermotor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut plat nomor sebagai barang bukti.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Untuk pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang Rp 250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp. 750 ribu.
Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Kendaraan bermotor dengan plat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.
(wd)