Solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus corona (Covid-19).
Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban memberikan informasi secara tepat, akurat, dan benar.
Namun, menurut Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Terkait itu, AJI menyerukan lima hal pokok. Pertama, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput Covid-19. Kedua, media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat guna menghindari kepanikan massal. Ketiga, media menggunakan narasumber berkompeten dalam kasus Covid-19.
"Keempat pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Kelima, pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel, dan transparan dalam perkara Covid-19," seru Asnil Bambani dalam siaran pers yang diterima solotrust.com, Senin (02/03/2020).
(redaksi)