PALEMBANG, solotrust.com - Tim Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengamankan tujuh tersangka jaringan narkoba internasional pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 24 kg dan 695 butir ekstasi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi diperoleh petugas bahwa ada upaya peredaran ekstasi oleh tiga orang pelaku, yakni Iskandar, Ishak, dan Rahmdan di Jalan KI Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Jumat (14/02/2020). Ketiganya berhasil ditangkap. Anggota pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri Agustina (38) dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
“Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap di kawasan Kebun Sayur Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. Dengan barang bukti 22 kilogram dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver milik salah satu tersangka, serta mengamankan empat unit sepeda motor dan empat unit mobil milik tujuh tersangka," ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (04/03/2020).
Kendaraan tersebut, menurut Irjen Pol Priyo Widyanto merupakan sarana transportasi tersangka untuk mengedarkan narkoba di Sumatra Selatan.
“Dengan tertangkapnya para pengedar narkoba ini, saya sangat mengapresiasi kinerja Ditnarkoba Polda Sumsel yang telah mengungkap narkoba jenis sabu dan ekstasi terbesar ini. Berkat kinerja mereka inilah kita patut ucapkan terima kasih karena sudah berhasil menyelamatkan sebanyak 144 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
(redaksi)