SOLO, solotrust.com- Mewabahnya virus Corona memberikan dampak berkepanjangan pada operasional tempat hiburan, hotel, mal, pasar dan tempat umum lainnya. Sebelumnya, Pemkot Solo memberikan batasan jam operasional hingga tanggal 29 Maret 2020.
Seiring dengan belum meredanya wabah virus Corona, Pemkot Solo memperpanjang batasan jam operasional tersebut. Pembatasan jam operasional dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.
Perpanjangan jam operasional tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 440/2436/SJ/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomo Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Jam operaisonal tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, retail, pasar modern, pusat kuliner mulai pukul 11.00 - 20.00 WIB dan menerapkan social distancing," papar Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin.
Kemudian untuk tempat ibadah/lembaga keagamaan menunda/menghindari/membatalkan kegiatan yang melibatkan orang banyak (pengajian umum/kebaktian umum, rapat-rapat dan sebagainya).
"Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 12 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tegas Rudy. (awa)
(wd)