Hard News

Libur Panjang, Masa Berlaku SIM Habis, Bagaimana?

Hard News

23 Desember 2017 16:15 WIB

(dok/ntmcpolri)

Solotrust.com- Libur Panjang Natal dan tahun baru pelayanan untuk perpanjangan maupu pembuatan baru Surat Ijin Mengemudi (SIM) ternyata juga libur, lantas bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat masa libur panjang?  Ini penjelasananya seperti yang dilansir dari ntmcpolri.info.

Sehubungan dengan libur nasional memperingati hari Natal dan Tahun Baru 2018, melalui ST Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 Tentang hari libur nasional tahun 2017 maka pelayanan SIM sementara libur.



Libur pelayanan diantaranya tanggal 24-26 Desember 2017 dan tanggal 31 Desember 2017 serta 1 Januari 2018.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dari tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, maka dapat diperpanjang hingga tanggal 6 Januari 2018. Namun, apabila melewati tanggal 6 Januari 2018 akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Perlu diketahui, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (wid)

(wd)