Pend & Budaya

Anggaran Program dan KIP serta PKH Bulan April Cair

Pend & Budaya

17 April 2020 13:31 WIB

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

JAKARTA, solotrust.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp12,25 miliar bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp61 miliar bagi 10.100 mahasiswa.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (17/04/2020, pencairan ini dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan virus corona (Covid-19) sehingga telah dicairkan pada 8 April 2020 lalu. Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun. Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.



"Nilai bantuan per siswa, yakni SD Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA Rp1 juta. Adapun untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs, dan MA) pada 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV diperuntukkan bagi 530.591 siswa. PKH Cair Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat rentan miskin. Anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun," rinci Sekretariat Kabinet.

Diungkapkan pula, target penerimanya juga naik 800 ribu dari 9,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM. Untuk bulan April saja, per 15 April 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM. Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun.

"Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu pada masa darurat Covid-19. PKH dialokasikan untuk maksimal empat orang dalam satu keluarga," tulis Sekretariat Kabinet di laman resminya.

Lebih rinci, besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3,75 juta per tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3,75 juta per tahun, anak SD/sederajat Rp1,125 juta per tahun, anak SMP/sederajat Rp1,875 juta per tahun, SMA/sederajat Rp2,5 juta per tahun, disabilitas berat Rp3 juta per tahun, dan lansia usia 70 tahun ke atas Rp3 juta pertahun. Saat terjadi pandemi Covid-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulan.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya