PEMALANG, solotrust.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pelarangan kendaraan berat yang melintas diperpanjang selama empat hari. Langkah itu diambil setelah pihaknya memprediksi bahwa puncak arus balik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru) bakal berlangsung selama empat hari.
Baca juga : Menhub Prediksi Puncak Arus Balik Nataru Berlangsung Empat Hari
“Tadinya pelarangan itu hanya 2 hari. Namun tadi kita diskusi kemungkinan bukan hanya tanggal 29 dan 30 Desember 2017. Tapi tanggal 31 Desember 2017 dan tanggal 1 Januari 2018 juga masih banyak yang berjalan. Sehingga jadinya 4 hari. Untuk itu kami mengimbau agar kendaraan berat tidak melakukan kegiatan,” papar Menhub.
Mengenai imbauan pelarangan kendaraan berat ini, Menhub menyebut bahwa Aptrindo dan Organda cukup kooperatif untuk diajak bicara. Menurutnya jika pembicaraan itu baik tentunya akan keluar suatu hasil yang baik pula.
“Sekarang ini, kalaupun tidak dilarang, angkutan-angkutan berat itu akan overload, jadi jalannya pelan sekali. Hal ini tentu akan terus kita evaluasi. Kalau direncanakan dengan baik akan efektif. Maka kita bicaranya harus intensif. Butuh waktu untuk bicara,” terang Menhub.
Selain imbauan pelarangan pada saat puncak arus balik angkutan Nataru bagi kendaraan berat, Menhub memberikan alternatif lainnya yaitu dilakukan penghitungan berat secara konsisten bagi kendaraan berat itu. Jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi maksimal.
“Dua alternatif, kita minta dilakukan penghentian atau beratnya secara konsisten kita lakukan penghitungan. Sehingga kecepatannya dapat cepat yakni di atas 30 km per jam dan tidak menghambat laju kendaraan lain. Yang menindak adalah Kemenhub di jembatan timbang. Jika melanggar kita akan beri sanksi maksimal. Jembatan timbang sedang kita persiapkan semuanya,” tegas Menhub.
(way)