SOLO, solotrust.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan larangan beroperasi angkutan barang saat arus mudik Lebaran. Sosialisasi ini bakal terus dilakukan hingga hari H larangan beroperasi dilakukan.
Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No 34 tahun 2018 tentang Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran 2018, larangan beroperasi angkutan barang akan diberlakukan dua kali, yakni mulai 12 Juni (H-3) Lebaran hingga 14 Juni (H-1). Kemudian, 22 Juni (H+6) hingga 24 Juni (H+8).
“Ya ini memang memberikan kesempatan kepada para pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi,” jelas Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surakarta Ari Wibowo kepada Solotrust.com, Jumat (7/6/2018).
Meski begitu, ia mengakui ada sejumlah pengecualian, di mana angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sejenisnya.
Selain itu untun memperlancar arus mudik di Kota Solo, mulai Minggu (10/6/2018), kegiatan CFD yang berada di sepanjang Jalan Slamet Riyadi akan ditiadakan, yakni selain 10 Juni, pada 17 Juni dan 24 Juni. Dishub meminta kepada masyarakat untuk memakluminya, karena memang ingin memberikan kesemapatan kepada pemudik. (dit)
(way)