Hard News

Catat! Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April

Sosial dan Politik

21 April 2020 19:31 WIB

Sejumlah pemudik tiba di Terminal Tirtonadi Solo pada Lebaran 2019

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Sementara penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug (mendadak-red) bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/04/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil tiga kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu tiga kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kami sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik,” terang Luhut.

Atas dasar itu, dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference, Menko Marves menegaskan pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan menuju wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek, seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.

(redaksi)