Hard News

Larangan Mudik, Polda Jateng Awasi Kendaraan dari Luar Provinsi

TNI / Polri

13 April 2021 21:31 WIB

Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan mudik (Foto: TribrataNews)

SEMARANG, solotrust.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan. Menurut informasi larangan itu akan dilaksanaan pada H-7 hingga H+7  atau 14 hari terhitung sejak 12 hingga 25 Mei 2021.

Menindaklanjuti larangan mudik 2021, Polda Jateng menerjunkan kurang lebih 11 ribu personel TNI-Polri untuk ditempatkan di sejumlah titik jalur mudik.



Kapolda menambahkan, seluruh rest area di Jateng akan didirikan posko-posko PPKM. Pos ini menjelang H-7 dan H+7 akan dinaikkan jumlahnya menjadi 14 pos penyekatan arah menuju Semarang dan sebaliknya.

"Melihat situasi di wilayah Jawa Tengah, saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kami berlakukan. Operasi yang akan kami lakukan nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan, seperti imbauan terkait prokes (protokol kesehatan), pemberian masker, dan lainnya," jelas Kapolda Jateng, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (13/04/2021).

Polda Jateng juga akan melakukan pantauan terhadap setiap kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah. Selain penyekatan, pemblokiran juga akan dilakukan bagi kendaraan pelat nomor luar yang akan mudik ke Jateng.

"Untuk kendaraan pelat nopol (nomor polisi) luar Jawa Tengah, kami akan melakukan putar balik kepada kendaraan mereka, Kami tidak akan kecolongan dengan kendaran pemudik," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

(end2021)

Berita Terkait

Berita Lainnya