JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah Indonesia menerima bantuan berupa alat uji Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pemeriksaan Covid-19 dari Pemerintah Korea Selatan. Bantuan senilai US$ 429.870 dari total US$ 500 ribu itu diserahkan langsung oleh Duta Besar Korea Selatan Kim Changbeom, kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterima diterima oleh Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB Ibnu Asur, Sabtu (25/4/2020).
Kim menuturkan, alat uji PCR ini mampu memeriksa hingga 32.200 kasus. "Bantuan alat tes ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Korea Selatan untuk memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan COVID-19," ujar dia melalui keterangan resmi tertulis.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan menggunakan PCR lebih akurat untuk mendeteksi Covid-19 dibandingkan rapid test. Kim mengatakan bahwa negaranya memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto mengapresiasi bantuan PCR yang diberikan oleh Korea Selatan.
“Kami menyambut baik dan apresiasi yang tinggi tidak hanya kepada Pemerintah Republik Korea, tetapi juga kepada masyarakat Republik Korea yang senantiasa merupakan mitra dan sahabat dekat dari Indonesia,” ujar Santo.
Hingga 24 April 2020, tercatat kasus positif Covid-19 sebanyak 8.211 kasus. Dari angka itu, 1.002 orang sembuh dan 689 orang meninggal. #teras.id
(wd)