Hard News

Polisi Perketat Pelat Nomor Luar Daerah Masuk Solo, Ketahuan Mudik Langsung Balik Kanan

Jateng & DIY

29 April 2020 09:33 WIB

Polisi lakukan pengecekan kendaraan plat luar kota di tugu Mahkuto.


SOLO, solotrust.com- Satlantas Polresta Solo mulai melakukan pembatasan kendaraan khususnya plat dari luar kota bengawan. Sebanyak tiga pos jaga telah didirikan di sejumlah pintu masuk untuk menghalau kendaraan pemudik.



Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, nantinya akan dilaksanakan pengecekan dari pengendara kendaraan tersebut. Bisa saja mereka menggunakan pelat kendaraan luar kota, tapi berasal dari Kota Solo saja, atau kendaraan operasional kantor.

“Intinya dilaksanakan pengecekan di sejumlah titik masuk di kota solo.” Katanya, Selasa (28/4/2020).

Personil gabungan Satlatnas Polresta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo terlihat menghentikan kendaraan pelat luar kota di batas kota tugu mahkota. Setelah dipinggirkan ke bahu jalan, pengemudi termasuk penumpang diminta untuk menunjukkan identitas diri. Apabila hendak mudik, personil akan meminta kendaraan tersebut untuk putar balik.

Selain di Tugu Mahkuto, pos pantau serupa juga didirikan di simpang tiga Faroka, serta kawasan palang Joglo.

“Rencananya akan kita tambah untuk di palang Joglo, namun masih perlu kita kaji kembali mengingat Satwil Karanganyar juga sudah membangun pos serupa.” Tambahnya.

Rencananya akan ada 11 anggota gabungan dari Kepolisian dan Dishub memantau pergerakan pemudik, baik yang menuju Kota Solo maupun hanya sekedar melintas menuju kabupaten tetangga saja. (daw)

(wd)