Ekonomi & Bisnis

Mulai 3 Mei, Lion Air Group Siap Layani Rute Domestik Lagi

Ekonomi & Bisnis

29 April 2020 10:31 WIB

Pesawat Lion Air

JAKARTA, solotrust.com – Lion Air, Wings Air, dan Batik Air member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi terkait layanan operasional domestik yang direncanakan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator, yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka mudik.



"Selain itu, juga untuktujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," tambahnya dalam siaran pers, Rabu (29/04/2020).

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Danang Mandala Prihantoro menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah), maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan tertentu, seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit (bebas atau negatif Covid-19), mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan Lion Air Group, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan, dan mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

(redaksi)