Hard News

Ngaku Jadi Anggota Satnarkoba, 2 Residivis Perampas HP Disikat Polres Sukoharjo

Jateng & DIY

14 Mei 2020 12:16 WIB

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo.

 

SUKOHARJO, solotrust.com- Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus dua pelaku perampasan handphone di jembatan Dam Colo, Desa Pengkol, Nguter yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari data kepolisian, keduanya diketahui baru bebas dari penjara pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020 silam.



Dua residivis tersebut menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Sukoharjo. Keduanya adalah Katino alias Kadiun, warga Kecamatan Nguter dan Mustofa alias Geblek, warga Kecamatan Polokarto. Mereka sebelumya sudah melakukan aksi kejahatan di 8 lokasi berbeda wilayah hukum Sukoharjo. 

Penangkapan keduanya diawali laporan dari warga yang menjadi korban perampasan. Dengan mengaku sebagai Polisi dari Satnarkoba, kedua pelaku menghampiri korban dan menuduh sedang melakukan transaksi narkoba. Dengan alasan itu pelaku meminta handphone beserta password dengan alasan untuk diperiksa. Tak berselang lama, kedua pelaku kabur dengan membawa handphone milik korban.  

“K dan M mengaku sebagai anggota Polri, mengaku dari satuan narkoba mereka meminta memeriksa barang-barang yang dibawa utamanya yaitu handphone .” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (13/5/2020).

Berbekal laporan korban, petugas pun bergerak hingga tak lama kemudian berhasil menangkap keduanya. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone satu dosbook dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (nas)  



(wd)