Solotrust.com - Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan tiga warga Semarang lantaran tega menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Ketiga orang itu, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang.
Adapun korban prostitusi online melalui MiChat berinisial FAS (15), ADN (17), dan NPM (16). Ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradesa, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat di salah satu hotel wilayah Grobogan kerap digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Modusnya, ketiga pelaku merayu korban untuk diajak pacaran. Setelah berpacaran, mereka melakukan persetubuhan dengan korban dan menjualnya lewat MiChat.
"Para tersangka memegang ponsel korban dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat," kata AKP Kaisar Ariadi Pradesa, Jumat (02/06/2023), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon seluler (Ponsel) dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Para pelaku ini cukup berani. Ada indikasi perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja," ungkap AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta," tukas AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
(and_)