Hard News

KLB Solo Diperpanjang Hingga 21 Juni, Anak-Anak Dilarang ke Mall dan Tempat Hiburan

Jateng & DIY

08 Juni 2020 12:54 WIB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

SOLO, solotrust.com- Pemerintah Kota Solo secara resmi memperpanjang lagi status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona selama 14 hari hingga 21 Juni 2020.  

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyampaikan, perpanjangan status KLB kali ini berbeda dengan sebelumnya. KLB kali ini akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang petunjuk pelaksanaan penanganan covid-19 di Kota Solo. Perwali tersebut akan mengatur soal aktivitas ekonomi dan larangan-larangan selama penerapan KLB, diantaranya mengenai pelaksanaan aktivitas ekonomi, ibadah, dan tempat wisata. Peraturan tersebut merujuk berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian dan lembaga.  



“Tanggal tujuh sudah kita perpanjang lagi di tempat-tempat yang tentunya, satu gedung-gedung pertemuan, lantas tempat hiburan ini bekum boleh untuk melakukan kegiatan-kegiatan.” Jelas Rudy.

Dengan adanya perwali tersebut, pemkot memiliki dasar hukum untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Selama ini pemkot kesulitan menjatuhkan sanksi karena KLB hanya dilandasi surat edaran, salah satu yang menjadi fokus dalam perwali adalah larangan bagi anak - anak berada di tempat keramaian.

“Itu yang rentan adalah anak-anak. Makanya anak-anak dilarang pergi ke mall, pasar tradisional, pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata.” Jelasnya. (daw)

(wd)