Hard News

Ada PPN 5 Persen, Menag Harap Biaya Umroh Tak Naik

Hard News

5 Januari 2018 16:57 WIB

Masjidil Haram di Mekkah (dok. Kemenag)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap biaya paket umroh yang ditetapkan biro perjalanan tidak naik dengan adanya pajak pertambahan nilai yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN sebesar 5 persen terhitung 1 Januari 2018.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), diminta untuk cermat menghitung dan tidak asal menaikan biaya umrah. “Travel umrah harus cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Kalaulah terpaksa harus menaikan, maka kenaikan itu harus rasional,” terang Menag di Jakarta, Kamis (04/01/2018).



“Jangan sampai menaikan harga lalu berdalih kenaikan karena pajak 5 persen, tapi sesungguhnya untuk travel. Saya pikir hal seperti ini harus dihindari,” harapnya.

Sementara itu kepada para calon jemaah umroh, Menag meminta untuk lebih kritis dalam memilih PPIU. Selain memastikan travelnya beriizin dan terpercaya, sikap kritis diperlukan terkait paket harga yang ditawarkan.

“Kita harus menjadi konsumen yang kritis. Kita lihat komponen apa saja yang ditawarkan. Misal, hotel bintang berapa? Di mana? Harganya bisa kita prediksi. Juga pelayanan katering dan maskapai penerbangan yang digunakan,” tuturnya.

“Kalaulah terjadi kenaikan harga, maka kenaikan itu memang bisa dimaklumi. Bukan kenaikan yang tidak terkontrol,” sambungnya.

(way)