Pend & Budaya

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru, meski Ada Efisiensi, Ini Dia Kriterianya

Pend & Budaya

17 Februari 2025 15:11 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Katya_Ershova)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada raudlatul athfal (RA) dan madrasah. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru bukan PNS pada RA dan madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu (15/02/2025), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.



“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya.

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

Kriteria Penerima Insentif

Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebutnya.

Berikut kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangk? waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DI?? Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif, kata Thobib Al Asyhar akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA dan madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Demikian informasi tentang penyaluran tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada raudlatul athfal (RA) dan madrasah.

(and_)

Berita Terkait

Silaturahmi ke Ahmad Luthfi, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Persiapan Ibadah Haji 2025

Hari Bumi, Tanam Pohon Matoa Dapat Suvenir Menarik

Apa Itu Kurikulum Cinta? Ini Dia Pengertian dan Strategi Implementasinya

Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik se-Indonesia

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025

Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Gerobak UMKM

Akhir Tahun, Bulog Surakarta Serentak Salurkan Bantuan Pangan Tahap III

Jokowi Salurkan BLT di Bulog Sukoharjo

Solopeduli Salurkan 8000 Liter Air Bersih untuk Warga Ngelo Boyolali

Polres Rembang Salurkan Bantuan Sembako Beras untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

ACT Solo Salurkan Bantuan Beras untuk Keluarga Prasejahtera

KPU Sukoharjo Raih Penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Tengah

Junior Soccer School and League (JSSL) Singapore 7’s 2025, MilkLife Shakers Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Grup

Agar Peternak dan Petani Berhasil, Pemerintah Didorong Sediakan Bibit Berkualitas

Jennie BLACKPINK Tampil Memukau di Coachella 2025, Dinobatkan Sebagai Salah Satu Penampilan Terbaik

Silaturahmi ke Ahmad Luthfi, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Persiapan Ibadah Haji 2025

Favehotel Solo Ajak Karyawan Tampil Percaya Diri di Hari Kartini

Apa Itu Kurikulum Cinta? Ini Dia Pengertian dan Strategi Implementasinya

Mahasiswa PTKI se-Indonesia akan Dapat Bantuan Paket Data Internet

Kemenag Buka Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC

Kabar gembira! Tunjangan Khusus Guru Madrasah Wilayah 3T segera Cair

Supriyono Wakil Jateng Bawa Madrasah Raih ASN Award 2023 Kategori Guru Inklusi Terbaik

Berita Lainnya