Hard News

Edan, Kakek 70 Tahun Nekat Cabuli Sejumlah Bocah

Hukum dan Kriminal

29 Juli 2020 10:24 WIB

Ilustrasi.

 

SUKABUMI, solotrust.com- Dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 19.00 di wilayah Kecamatan Cisaat.



Aksi cabul itu dilakukan seorang pria berinisial T (70). Informasi yang dihimpun, pelaku yang kini sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan Cisaat.

Kelakuan T ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9) mengeluh sakit di bagian dada. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku, lalu dipegang bagian kemaluannya, kemudian diberi uang Rp 5.000 dan makanan atau permen.

"Senin malam pukul 19.00 WIB, orang tua korban melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya, namun pelaku sedang tak berada di rumah (kontrakan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Sumarni, kabar tentang aksi pencabulan T seketika menyeruak dan menyebar di masyarakat.

"Berita tersebut menjadi ramai di masyarakat setempat dan bermuculanlah korban-korban lainnya yang mengaku mengalami pelecehan oleh pelaku. Kemudian ketua RT dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri dan langsung mendatangi TKP bersama petugas lainya, dan membawa korban ke Polsek Cisaat," jelas Sumarni

Polisi mencatat sedikitnya ada tujuh anak di bawah umur yang jadi korban aksi cabul pelaku. Selain korban berinisial S yang dicabuli Senin kemarin, terungkap beberapa korban lainnya yang diduga dicabuli sekitar tiga tahun yang lalu.

Masing-masing berinisial J (10), A (9), Sv (12), N (8) dan termasuk S korban dari Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat, serta As (9) dan R (8) korban dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku adalah Mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen," kata Sumarni. #teras.id



(wd)