Hard News

Polisi Ringkus Lima Penjudi dan Satu Tambang

Jateng & DIY

2 September 2017 16:23 WIB

SOLO, solotrust.com - Dengan langkah lesu para pelaku perjudian melakukan gelar perkara di Mapolsek Serengan Surakarta, Senin (2/9/2017). Para pelaku ditangkap lantaran sudah mengganggu kenyamanan masyarakat, dengan melakukan tindak pidana perjudian jenis cap jie kia.

Enam pelaku perjudian yang berhasil ditangkap yakni Kristiani seorang ibu satu anak, yang berperan sebagai tambang  dan lima penjudi lainnya yakni Sri Yanto, Yulianto, Suroto, Sukardi dan Sangadi. Kelima penjudi tersebut  merupakan pelanggan Kristiani untuk mengadu peruntungan melalui judi cap jie kia. Tersangka Kristiani mengaku dirinya biasa mendapat sekitar lima puluh ribu rupiah dalam sehari. Menjadi penambang judi merupakan inisiatif sendiri, untuk menambah ekonomi keluarga. Setelah dirumahkan dari karyawati pabrik, dia mengaku tak memiliki banyak pilihan selain melakoni pekerjaan tersebut.



“Sehari dapat sekitar Rp 50.000.” Tutur tersangka Kristiani.

Sementara itu Kapolsek Serengan, Kompol Giyono  mengatakan,  pihaknya menangkap enam tersangka ini  setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Patimura, Serengan, Solo  kerap digunakan  sebagai arena perjudian pada siang hari.

Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, hingga akhirnya para pelaku berhasil digulung tanpa perlawanan. Selain menangkap para penjudi, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya  uang tunai Rp 216.000 dan dua lembar patio.

“Ternyata betul di wilayah itu ada permainan judi cap jie kia. Kemudian yang menjual adalah kristiani seorang perempuan dan kita sita ada 3 buah handphone, rekapan dan uang.” Tutur Kompol Giyono  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

(Daw/Wd)

(Redaksi Solotrust)