Hard News

Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Klaten Amankan 40 Motor dan 15 Pelaku Pencurian

Hukum dan Kriminal

6 Agustus 2020 17:31 WIB

Para pelaku pencurian digiring polisi di Mapolres Klaten, Kamis (06/08/2020)

KLATEN, solotrust.com- Sebanyak 40 motor hasil curian berhasil disita Polres Klaten dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Selain motor, ada pula telepon seluler dan kabel listrik milik PLN yang disita dari total 15 pelaku.

"40 motor ini diamankan dari pelaku utama dan juga hasil pengembangan kami. Modusnya rata-rata menggunakan kunci letter T," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edy Sutanta Sitepu saat konferensi pers, Kamis (06/08/2020) di Mapolres setempat.



Kapolres mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2020 berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2020. Targetnya adalah pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan.

"Jadi, selain curanmor (pencurian kendaraan bermotor-red), kami juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya, yaitu pencurian telepon seluler di Bayat dan pencurian kabel listrik milik PLN," kata AKBP Edy Sutanta Sitepu.

Terkait curanmor, Kapolres menjelaskan kejadian berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP) utama, yakni Warnet Navi Klaten Utara, Wadunggetas Wonosari, dan Tambongwetan Kalikotes. Selanjutnya dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya seperti pelaku penadahan di luar Klaten, di antaranya di Sukoharjo dan Madura Jawa Timur.

"Masyarakat yang kehilangan sepeda motor, silakan ke Polres Klaten. Dicek, jika memang itu motornya akan kami kembalikan. Tentunya dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan," pesan AKBP Edy Sutanta Sitepu. (Jaka)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Jaka) 

(redaksi)