SOLO, solotrust.com - Komplotan pencuri ditangkap setelah nekat membobol kios handphone di Jalan Yosodipuro, Solo dan menggasak 56 iPhone. Penangkapan dilakukan usai Polresta Solo menerima laporan dari pemilik kios.
Dua tersangka itu ialah RR alias B, DWS alias K yang ditangkap pada 19 dan 20 Januari 2024 di rumah mereka masing-masing, Pasar Kliwon, Solo. Sementara satu tersangka lainnya, yakni B alias P masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan kronologi pembobolan toko terjadi pada 25 November 2023 dini hari.
Dua tersangka, yakni RR serta B melakukan pembobolan dengan merusak pintu gembok dan menggasak 56 iPhone di kios handphone itu. Merasa panik akan terlacak, tersangka malah membuang 41 iPhone tanpa kotak ke Sungai Bengawan Solo.
"Merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo. Pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (07/02/2024).
Sementara sejumlah iPhone masih dalam kondisi segel dikubur di sekitar Sungai Bengawan Solo untuk menghilangkan jejak.
"Tiga hari kemudian, mereka mengambil iPhone yang dikubur dan berniat menjualnya melalui BWS alias K," terang kapolresta.
Akhirnya, jejak ketiga pelaku berhasil terendus Sat Reskrim Polresta Solo. Para pelaku ditangkap pada 19 dan 20 Januari 2024 di rumah mereka masing-masing kawasan Pasar Kliwon. Barang bukti disita dari para pelaku, antara lain satu unit iPhone, buku tabungan, kunci L, dan satu unit iPhone X.
Menurut keterangan para pelaku, mereka baru kali pertama melakukan pencurian. Aksi kriminal ini nekat dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat melihat situasi di sekitar toko mendukung, mereka memutuskan membobolnya dan mencuri iPhone," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Pemilik toko memerkirakan kerugian akibat pencurian mencapai Rp300 juta. Polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha mencari iPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (add)
(and_)