Ekonomi & Bisnis

Perusahaan dan Pekerja Dapat Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi & Bisnis

10 September 2020 11:35 WIB

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: kemnaker.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Senin (31/08/2020) lalu. PP ini bertujuan memberi perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

“PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu (09/09/2020).



Pihaknya menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

“Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan Bulan Agustus 2020 sampai Bulan Januari 2021,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Adapun untuk memperoleh relaksasi, Menaker mengatakan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut hingga Juli 2020.

“Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Menurut Ida Fauziyah, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Menaker berharap PP ini dapat memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja maupun peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya.

Menaker mengungkapkan hasil survei online LIPI, Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 hingga 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 sangat memengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan memengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi demikian, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan normal. Di bidang kesehatan, pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.

“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus diberikan pemerintah kepada pemberi kerja, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.

“Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Agus Susanto.

Tak dapat dipungkiri, kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak institusi telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.

(redaksi)