JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Kesepakatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bersama Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB diwakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam acara.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember, sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 digelar secara virtual, tengah pekan ini.
Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas dia, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id..
Terkait kesepakatan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB, disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
(redaksi)