BOGOR, solotrust.com- Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel sepuluh vila di kawasan Puncak karena melanggar ketentuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Vila dan homestay yang disegel itu berada di daerah Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhollah mengatakan, selain disegel, pengelola vila pun diberi peringatan keras dan KTP mereka disita untuk proses lebih lanjut.
"Ini dilalukan setelah tim dari satuan penegak perda mendapati bahwa para pemilik menyewakan vila atau homestay-nya ke publik," kata Agus di Bogor, Minggu (27/9/2020).
Agus mengatakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB, penyewaan vila dan homestay pada saat ini tidak diizinkan untuk cegah penularan Covid-19.
"Vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor ini.
Larangan menyewakan vila atau homestay tidak hanya berlaku di kawasan Puncak Bogor, melainkan di seluruh Kabupaten Bogor. Jika ditemukan vila disewakan kepada publik, pengelola akan ditegur dan KTP ditahan. Bangunan vila juga akan langsung dilakukan penyegelan dan dikosongkan.
"Kepada para penyewanya langsung kita bubarkan," kata Agus.
Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada masa PSBB ini, Pemerintah Kabupaten Bogor membatasi semua tempat usaha, termasuk vila atau homestay.
"Kami juga akan cek perizinannya. Terkait Covid-19, mereka yang melanggar nantinya akan kami proses tipiring," demikian Agus. #teras.id
(wd)